Hakim Sebut Jessica Iri Melihat Kemesraan Mirna dan Arief

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Majelis Hakim menilai motif sakit hati dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin telah terpenuhi. Terdakwa Jessica Kumala Wongso disebut iri melihat kemesraan yang ditunjukkan oleh Mirna dengan suaminya, Arief Soemarko.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Hal tersebut diungkapkan Hakim Binsar Gultom dalam analisis yurudis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.

Hakim menuturkan, pertemuan antara Jessica dengan Mirna dan Arief terjadi pada akhir tahun 2015 di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu, Jessica belum lama tiba di Indonesia setelah sebelumnya menetap di Australia.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Saat makan malam itu, Jessica disebut sakit hati melihat kemesraan antara Mirna dan Arief. Mengingat ketika itu, Jessica sedang dalam kondisi hancur lantaran hubungannya dengan pacar serta atasannya sedang retak.

"Menurut Majelis, pertemuan itu membuat hati terdakwa tersayat-sayat meilhat kebahagiaan Mirna dengan Arief," kata Hakim Binsar Gultom saat membacakan analisis yuridis dalam vonis terhadap Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 2016.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Menurut Hakim, Jessica merupakan sosok yang emosional serta agresif. Hal tersebut terlihat dari perilaku Jessica yang terlibat dalam beberapa insiden saat di Australia.

Bahkan, dia sempat melakukan beberapa kali percobaan bunuh diri. Hakim menyebut sasaran agresif Jessica itu kemudian bergeser, dari yang awalnya menyakiti diri sendiri, kemudian menjadikan orang-orang sekitar Jessica sebagai sasaran, termasuk Mirna.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. PK in

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2024