Pengacara Jessica: Ada Lonceng Kematian Keadilan

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Pihak Pengacara Jessica Kumala Wongso tidak terima atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada kliennya. Putusan itu dijatuhkan lantaran Jessica dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

"Karena putusan tidak adil, tidak berpihak dan tidak berdasar hukum dan kami melihat ada lonceng kematian keadilan di sidang ini," kata Pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat menanggapi putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.

Otto sendiri mengaku kecewa dan prihatin atas putusan hakim yang sesuai dengan tuntutan Jaksa tersebut. Hal tersebut karena Hakim dinilai sama sekali tidak mempertimbangkan pendapat dari pihaknya.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

Selain itu, Otto juga merasa hakim telah menyerang profesi dirinya sebagai advokat dalam pertimbangan hakim, namun tanpa menyebut pertimbangan yang mana. 

"Saya kecewa sekali pada majelis hakim karena bertindak seperti jaksa yang menyerang kami sebagai advokat," kata Otto.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Atas vonis ini, pengacara Jessica tersebut mengajukan banding.

Jessica Kumala Wongso

Babak Baru PK Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

MA bakal segera mengadili peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2025