Pengacara Jessica: Ada Lonceng Kematian Keadilan

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Pihak Pengacara Jessica Kumala Wongso tidak terima atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada kliennya. Putusan itu dijatuhkan lantaran Jessica dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

img_title Babak Baru PK Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

"Karena putusan tidak adil, tidak berpihak dan tidak berdasar hukum dan kami melihat ada lonceng kematian keadilan di sidang ini," kata Pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat menanggapi putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Otto sendiri mengaku kecewa dan prihatin atas putusan hakim yang sesuai dengan tuntutan Jaksa tersebut. Hal tersebut karena Hakim dinilai sama sekali tidak mempertimbangkan pendapat dari pihaknya.

img_title Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

Selain itu, Otto juga merasa hakim telah menyerang profesi dirinya sebagai advokat dalam pertimbangan hakim, namun tanpa menyebut pertimbangan yang mana. 

"Saya kecewa sekali pada majelis hakim karena bertindak seperti jaksa yang menyerang kami sebagai advokat," kata Otto.

img_title Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

Atas vonis ini, pengacara Jessica tersebut mengajukan banding.

Kepala DivisiHubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, di Tangerang Banten

Profil Irjen Krishna Murti, Mantan Atasan Ferdy Sambo Kini Terseret Isu Selingkuh dengan Kompol Anggie

Profil lengkap Irjen Krishna Murti, jenderal polisi yang kini dimutasi jadi Staf Ahli Kapolri usai terseret isu perselingkuhan dengan Polwan. Simak perjalanan kariernya.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut