Hakim Sebut Tangis Jessica Saat Baca Pledoi Hanya Sandiwara

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Majelis Hakim menilai terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Bahkan dalam putusannya, Hakim juga sempat menyoroti tindakan Jessica yang menangis pada saat membacakan nota pembelaannya beberapa waktu lalu.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

"Hanya sandiwara," kata Hakim Binsar Gultom saat membacakan pertimbangan dalam vonis terhadap Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.

Hakim menilai bahwa ketika itu, Jessica menangis tidak secara tulus. Menurut Hakim, hal tersebut terlihat dari air mata yang justru tidak menetes dari matanya.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

"Terisak menangis, tapi tidak ada air mata yang menetes bahkan ingus yang keluar dari hidung tidak turun sampai ke mulut," kata Hakim Binsar.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menilai pertimbangan Hakim tersebut tidak lazim. Karena menurutnya tidak terkait dengan proses hukum.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

"Gak lazim itu. Hukum ya hukum saja. Hanya Tuhan yang tahu sebabnya seseorang menangis," kata Otto dalam perbincangan dengan tvOne usai persidangan.

Majelis Hakim sendiri diketahui menjatuhkan vonis selama 20 tahun kepada Jessica karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana. Jessica menilai vonis hakim tersebut tidak adil dan pihak pengacara langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. PK in

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2024