Pakar Hukum Pidana: Vonis Jessica Sudah Proporsional

Sidang Pembelaan Jessica .
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, putusan 20 tahun penjara bagi Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, sudah sesuai porsinya.

Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

"Kalau menurut saya dari fakta yang ada di persidangan, putusan ini cukup proporsional," kata Chairul saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 27 Oktober 2016.

Hal ini, lanjut Chairul, bisa terlihat dari beberapa fakta persidangan yang telah dilalui  Jessica. "Kalau dilihat, dia (Jessica) kan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan apa yang selama ini disangkakan sehingga proporsional," ujarnya.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

Ia lantas mengungkapkan, ada beberapa pelajaran yang bisa dipetik dalam persidangan selama 7 bulan lebih tersebut. "Pertama, dari sidang ini adalah bahwa ternyata kita tidak cukup mengerti bagaimana menyikapi proses hukum," ujarnya.

Chairul menilai, para pengamat tidak menunjukkan sikap yang seharusnya. Mereka lebih banyak menyimpulkan sebelum masa sidang usai. "Harusnya setelah putusan baru menyimpulkan. Pakar harus menahan dirinya, jangan bermain sebagai hakim. Itu pelajaran penting," ujarnya.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Kedua, kata Chairul, media yang terlalu ekspos membuat masyarakat akhirnya tergiring dengan jalannya persidangan tersebut. Kemudian masyarakat seolah-olah digiring oleh opini jalannya persidangan yang bukan fakta sebetulnya. "Itu tidak lain karena media terlalu ekspos," ujarnya.

Jessica Kumala Wongso

Babak Baru PK Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

MA bakal segera mengadili peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2025