Jessica Kumala Wongso Sakit Hati Divonis 20 Tahun Penjara

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Salah satu tim penasihat hukum tervonis Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, mengungkapkan kondisi kliennya sehat pasca menerima vonis 20 tahun penjara dari mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Jessica masih sakit hati karena merasa majelis hakim telah berbuat tidak adil dalam memutus perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu.

Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

"Jessica sehat, tapi dia sakit hati. Jessica bilang kepada saya bahwa majelis tidak adil. Ia (Jessica) ditawarkan untuk membuat pleidoi (nota pembelaan) dan duplik (jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum), tapi ditolak majelis setelah dibacakan," kata dia saat dihubungi, Senin, 31 Oktober 2016.

Boestam menjelaskan, Jessica siap untuk melakukan bandingnya atas putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang, Kamis, 27 Oktober 2016 lalu. Jessica, kata dia, selalu berdoa guna menghadapi bandingnya nanti.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

"Dia sudah siap (banding). Dia selalu berdoa," ujar Boestam.

Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim menyebut bahwa Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU.

(ren)

Jessica Kumala Wongso

Babak Baru PK Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

MA bakal segera mengadili peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2025