Memori Banding Jessica Wongso Rampung Pekan Depan

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso memperkirakan memori banding atas putusan hukuman 20 tahun penjara, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan rampung pekan depan.

Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

"Masih disusun memori bandingnya. Minggu depan (rampung), kita masih istirahat dulu, yang penting saya sudah nyatakan banding 28 Oktober 2016," ujar salah satu penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, Senin, 31 Oktober 2016.

Yudi mengatakan, apa yang dilakukan majelis hakim dalam memutus perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, terlalu subjektif. Ia menilai majelis hakim telah memihak dalam memutus perkara kopi sianida itu.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

"Itu ngawur semua, masa ahli kita tidak dipertimbangkan. Namanya hakim kan tidak boleh memihak. Enggak ada keadilan itu," kata dia.

Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim menyebut bahwa Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dalam tuntutannya menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.

(ren)
 

Jessica Kumala Wongso

Babak Baru PK Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

MA bakal segera mengadili peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2025