Ini Isi Banding Jessica Kumala Wongso

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam akan menyerahkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, atas vonis 20 tahun penjara terhadap kliennya. Hidayat menjelaskan, berkas itu telah selesai dan akan segera diserahkan ke PT Jakarta dalam pekan ini.

Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

"Waktunya akan kami kabarkan secepatnya. Yang pasti pekan ini," kata Hidayat saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 29 November 2016.

Hidayat menerangkan, berkas banding itu secara garis besar berisi keberatan dan alasan hukumnya terkait vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

"Sekarang siapa, yang melihat Jessica taruh sianida, dapat dari mana dan kapan taruhnya. Kan enggak ada. Jadi hakim masih memvonis berdasarkan asumsi. Ini enggak bisa dibenarkan," ujar Hidayat.

Menurut dia, di dalam putusan itu, ada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya dari kubu Jessica, seperti dari ahli, tidak masuk dalam dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis untuk Jessica.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Akte banding itu telah diajukan oleh pihak Jessica ke Pengadilan Tinggi Jakarta, teregister dengan nomor 85/Akta.Pid/2016/PN.Jkt.Pst. Upaya hukum banding ke PT Jakarta itu terkait putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Oktober 2016 dengan nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST.

Jessica Kumala Wongso

Babak Baru PK Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

MA bakal segera mengadili peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2025