Hari Ini, Pengacara Jessica Serahkan Memori Banding

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, berencana mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Desember 2016.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

"Hari ini jadi kami menyerahkan memori banding ke bagian banding Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Hidayat Boestam, salah satu penasihat hukum Jessica, saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Desember 2016.

Namun, Boestam belum mau membeberkan isi dari memori banding yang akan mereka serahkan tersebut. "Nanti saja saya sampaikan di sana," katanya.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica, dalam sidang Kamis, 27 Oktober 2016.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang  menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

(mus)
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. PK in

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2024