Polisi Kembali Tangkap Keluarga Bos Koperasi Pandawa

Penyidik Polda Metro Jaya saat menggeledah kantor koperasi simpan pinjam Pandawa Mandiri Group, di Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat, pada Senin, 13 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Polisi menangkap tiga orang lagi dalam kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group, di Indramayu, Jawa Barat, dalam beberapa hari ini. 

Korban Investasi Bodong Rugi Ratusan Juta Kecewa dengan Polres Jaktim

Ketiga orang tersebut masih keluarga Salman Nuryanto, bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group. Mereka yaitu istri pertama dan kedua Salman, berinisial N dan C, serta mertua Salman dari istri kedua berinisial D. Ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi perkembangan kasus Pandawa, kami sudah terima sebanyak 22 laporan. Kemudian kami menangkap tiga tersangka lagi. Kemarin kan empat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 23 Februari 2017.

Barang Bukti Diklaim Hilang dan Digadai, Korban Investasi Bodong Lapor ke KPK

Argo menambahkan, ketiganya ditangkap di Indramayu, Jawa Barat. "Kalau untuk istri pertama N ditangkap kemarin lusa. Kalau untuk C dan D ditangkap kemarin," ujarnya.

Saat ini, kata Argo, ketiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Peran ketiga orang tersebut, menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini, sebagai administrasi koperasi Pandawa dan penerima aliran dana. Atas hal tersebut, ketiganya bisa dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Polda Metro Jaya Usut Kasus Dugaan Pengelapan Dana Arisan Bodong Rp1,8 Miliar yang Libatkan Selebgram

Ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan  adanya keterlibatan keluarga lain atau orang lain dalam kasus ini. Sebab, saat ini kasus investasi korban Pandawa Group bukan hanya di daerah Jabodetabek.

"Nanti kami mendalami kembali masalah leader dan keluarga apa terlibat. Penyidik masih bekerja jadi tunggu saja. Kalau ada fakta hukum tentu ada kemungkinan ada tersangka lain," ujarnya.

Sebelumnya, Salman ditangkap bersama tiga rekannya yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Salman diduga menimbulkan kerugian Rp3 triliun terhadap ratusan ribu nasabahnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, dokumen dan aset terkait Pandawa Group.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat antara lain dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 379a KUHP, UU Perbankan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998. Mereka terancam  penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Bunga Zainal

Kecewa Pelaku Penipuannya Divonis 2 Tahun, Bunga Zainal ke Prabowo: Apakah Hukuman di Negara Kita Sesimpel Ini Pak? 

Bunga Zainal mengungkapkan kekecewaannya terhadap dua pelaku investasi bodong yang pernah menipunya. Usai mengikuti proses hukum, dua pelakunya hanya diganjar 2 tahun.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025