Terlibat Narkoba, Mantan Anggota DPRD Depok Dicokok Polisi

Mantan anggota DPRD Kota Depok, Ervan Teladan dicokok polisi.
Sumber :
  • Viva.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Pengejaran polisi terhadap Ervan Teladan, mantan anggota DPRD Depok yang buron selama lebih dari dua pekan akhirnya membuahkan hasil. Ervan dibuat tak berkutik setelah tim gabungan Satnarkoba dan Satreskrim Polresta Depok mengepungnya di kawasan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat 24 Februari 2017.

Perusahaan Tahan 32 Ijazah Karyawan, Wamenaker RI dan Anggota DPRD Pekanbaru Turun Tangan!

Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana,  mengungkapkan, tersangka dibekuk seorang diri saat naik motor di kawasan Jatimulya, Kecamatan Cilodong. “Yang bersangkutan sempat berpindah-pindah tepat tadi sebelum di Jatimulya, dia di Kalisuren, perbatasan Bogor-Depok,” katanya pada wartawan.

Proses penangkapan Ervan melibatkan Satuan Reskrim Polresta Depok. Saat akan dibekuk, Ervan yang sempat menjabat sebagai anggota DPRD Depok itu sempat melakukan perlawanan. “Ya, dia sempat melawan, berusaha kabur,” tutur Putu didampingi Wakilnya, AKP Rosa Labobar.  

KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah Buntut Kasus Korupsi di Dinas PUPR OKU

Ervan menjadi buronan polisi setelah kabur ketika digerebek Satuan Narkoba Polresta Depok di rumahnya di kawasan Sawangan Depok, pada Sabtu, 4 Februari 2017 lalu.

Namun dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu dari dalam kotak kartu nama yang tersimpan di lemari pakaiannya. Tak hanya itu, polisi juga menemukan alat hisap sabu di mobil dinas Ervan, ketika ia belum dipecat sebagai anggota dewan.

Lokasi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Asahan

Dari kasus ini juga polisi telah menetapkan UM, wanita 32 tahun sebagai tersangka. Janda empat anak itu diketahui sebagai kurir sabu untuk Ervan. Kasusnya kini masih dalam pengembangan aparat kepolisian. (one)

HA, Anggota DPRD Singkawang kasus pencabulan disidang

Jelang Vonis, Anggota DPRD Singkawang HA Tuding Kasusnya Politis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singkawang menuntut 10 tahun penjara terhadap oknum anggota DPRD Singkawang, HA terkait kasus persetubuhan anak

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2025