Amankan Sidang Vonis Ahok, Polda Metro Gandeng TNI

Ilustrasi sidang Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Seperti diketahui, persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki babak akhir dengan pembacaan putusan majelis hakim, Selasa besok.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya. Ahok dituntut hukuman satu tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. (mus)

Sidang Lanjutan Cerai, Siapa Juru Damai Ahok?
KH Maruf Amin (kiri) saat menemui Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) TGB Zainuddin Atsani.

Cawapres Ma'ruf Amin akan Temui Ahoker

Fatwa Ma'ruf Amin di MUI dianggap sebagai penyebab Ahok masuk penjara.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2018