Amankan Sidang Vonis Ahok, Polda Metro Gandeng TNI
Senin, 8 Mei 2017 - 12:54 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seperti diketahui, persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki babak akhir dengan pembacaan putusan majelis hakim, Selasa besok. Â Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya. Ahok dituntut hukuman satu tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. (mus)
Baca Juga :
Sidang Lanjutan Cerai, Siapa Juru Damai Ahok?

Cawapres Ma'ruf Amin akan Temui Ahoker
Fatwa Ma'ruf Amin di MUI dianggap sebagai penyebab Ahok masuk penjara.
VIVA.co.id
24 September 2018