Mereka yang Dipenjara karena Penodaan Agama

Sidang vonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman dua tahun penjara terkait perkara dugaan penodaan agama, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017. Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam Pasal 156a huruf a tentang Penodaan Agama.

Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer, Netizen: Good Job!

"Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Dalam pertimbangannya, hakim mengemukakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Adapun hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.

Bukan hanya itu. Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memutuskan terdakwa untuk ditahan. "Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan," kata Abdul Rosyad, hakim anggota. 

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok pun dibawa menuju rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Sebelum ditahan, menurut Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar, Ahok akan menjalani serangkaian pemeriksaan. 

Awalnya, Ahok akan ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). Setelah itu akan ditempatkan di sel di Blok A Rutan Cipinang. Diketahui, Blok A merupakan sel yang dihuni narapidana kriminal umum, seperti perampok, pembunuh dan lainnya.

Lia Eden

Ahok bukan yang pertama masuk penjara lantaran kasus penodaan agama. Ada sejumlah nama lainnya yang pernah masuk bui lantaran kasus serupa. Di antaranya, ada Arswendo Atmowiloto dan Lia Eden.

Pada 2 Juni 2009, Lia Aminuddin atau Lia Eden, pimpinan aliran Kerajaan Tuhan, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Ketika itu, majelis hakim menilai Lia Eden terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana yang melukai perasaan umat beragama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya