Ki Gendeng Pamungkas Ajukan Penangguhan Penahanan

Ki Gendeng Pamungkas.
Sumber :
  • Facebook - KGP

VIVA.co.id – Ki Gendeng Pamungkas mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 12 Mei 2017. Tersangka penyebar kebencian yang telah dua hari mendekam di rumah tahanan ini menganggap proses penahanannya tak sesuai prosedur.

Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi

"Tim sudah membuatkan surat pada pihak polisi Ditreskrimsus untuk dimohon penangguhan penahanannya," kata Djudju Purwantoro, kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas.

Menurut Djudju, alasan penahanan kliennya tidak benar, dikarenakan penyidik seharusnya melakukan klarifikasi dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memasukkan kliennya ke dalam sel tahanan.

Meta Harus Bayar Denda Hampir Rp40 Triliun karena Promosi Ujaran Kebencian

"Tengah malam digerebek, disita barang bukti, dan langsung diperiksa, dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Djuju.

Mengenai penjamin, Djuju menyebut, yang memberikan jaminan kepada Ki Gendeng adalah kedua putranya. "Nama putera kandungnya itu adalah Gebyar Nusantra dan Himawan," katanya.

Alasan Oknum Polisi Minta Uang Rp10 Juta ke Ria Ricis saat Laporkan Haters

Ki Gendeng Pamungkas sebelumnya diamankan pada Selasa malam, 9 Mei 2017. Dalam penangkapan di kediamannya di Perumahan Bogor Baru, didapati barang bukti berupa jaket jeans dengan tulisan Fight Againts Cina.

Lalu 67 kaus atau baju dengan tulisan antiChina, 1 topi bertulis Front Pribumi warna hitam, empat pisau sangkur, dua air softgun, sejumlah stiker dan badge dengan tulisan anti-China.

Saat ini Ki Gendeng Pamungkas dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.

Bambang Tri Mulyono (tengah) bersama petugas Lapas Kelas IIA Sragen

Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Bebas Bersyarat

Meski bebas bersyarat, Bambang Tri tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025