KPAI: Jangan Lagi Sebar Video Bullying Anak

Ilustrasi anak yang mengalami bullying.
Sumber :
  • Pisabay/ anemone123

VIVA.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai semangat perlindungan terhadap anak masih kurang. Meski respons masyarakat terhadap isu anak makin baik, tapi masih banyak masyarakat yang ikut menyebarluaskan video viral dan berita kasus anak dalam media sosial.

Hari Anak Nasional, Jewel Xu Persembahkan Lagu Menyentuh: Rumah Apa Adanya

Salah satunya kasus bullying terhadap seorang siswi sekolah dasar di kawasan Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang sempat viral di media sosial. Masyarakat harusnya tidak melakukan ini. Penyebaran akan berdampak buruk pada psikologis anak, di samping berpotensi adanya pelanggaran hukum lainnya.

"Dibagikan ke berbagai kalangan dengan semangat agar mendapatkan atensi," ujar Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Soleh, Minggu 23 Juli 2017.

1.310 Anak Binaan Dapat Remisi Hukuman, 38 Langsung Bebas

Padahal, Asrorun menjelaskan bahwa penyebaran video kekerasan anak merupakan pelanggaran hukum. Karena itu, KPAI meminta masyarakat tidak ikut memviralkan video kekerasan, bullying, dan sebagainya yang berkaitan dengan anak.

"Karena akan semakin merugikan anak, baik korban maupun pelaku," katanya.

Gen Zigma Debut Lewat Adikku Sayang di Hari Anak Nasional 2025
Poster kampanye cegah korupsi

KPK: Korupsi Ajaran Sesat, Jangan Dianggap Budaya!

KPK menekankan di Hari Anak Nasional 2025 agar menanamkan nilai antikorupsi sejak dini, bahwa korupsi adalah perbuatan hina, ajaran sesat dan menyesatkan

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025