Tak Cuma Pajak Kendaraan, DKI Juga Akan Naikkan Tarif Parkir

Lokasi parkir di salah satu wilayah Jakarta. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • Antara/Widodo S

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir di Ibukota. Hal itu dilakukan agar masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum. 

Parkir MRT Lebak Bulus Naik, Mobil Maksimal Rp20.000-Motor Rp2.000/Jam

"Bagaimana orang dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum salah satunya saya perintahkan tadi dilakukan evaluasi terhadap tarif parkir," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saifullah di Balai Kota, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2917. 

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji besaran kenaikan tarif parkir tersebut. Namun, dia memastikan kenaikan tarif akan cukup signifikan.

Biaya Parkir Kendaraan Ini Bikin Netizen Bengong

"Kalau biasanya orang parkir sehari 50 ribu. Nanti bisa 100 ribu per hari uang parkir aja. Nah mendingan kendaraan simpan di rumah, naik kendaraan umum," ujarnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana menaikkan pajak mobil pribadi dan kendaraan bermotor sebesar 10 persen. Langkah itu dilakukan untuk memaksa warga beralih ke transportasi umum.  "Kalau pola ini sudah, kan nanti secara terpaksa orang akan beralih dari transportasi biasa ke kendaraan umum," ujarnya. 
 

Jamaah Ngadu Tarif Parkir di Pengajian Gus Iqdam Rp50 Ribu: Ini Ngaji atau Malak?
Gubernur Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan pers di Terminal Blok M.

Catat! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik

Kenaikan tarif parkir itu untuk subsidi transportasi umum gratis bagi 15 golongan.

img_title
VIVA.co.id
10 Juni 2025