Jonru Ginting Jalani Sidang Praperadilan Perdana Hari Ini

Jonru Ginting.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA - Pengguna media sosial, Jonru Ginting, hari ini, Senin 6 November 2017, akan menjalani sidang perdana praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.

img_title Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Pengacara Jonru, Juju Purwanto, mengatakan bahwa kliennya itu siap menjalani sidang perdana tersebut. Menurutnya, semua keperluan sudah disiapkan untuk dibawa ke persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari pertama, pembacaan permohonan," kata dia saat dikonfirmasi wartawan.

img_title Meta Harus Bayar Denda Hampir Rp40 Triliun karena Promosi Ujaran Kebencian

Sementara itu, pada Jumat, 3 November 2017, Polda Metro Jaya mengaku tak ambil pusing atas praperadilan yang diajukan Jonru. Menurut Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Agus Rohmat, kepolisian siap menghadapinya.

"Prinsipnya kami siap menghadapi di pengadilan," kata dia.

img_title Alasan Oknum Polisi Minta Uang Rp10 Juta ke Ria Ricis saat Laporkan Haters

Jonru ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2017. Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan pada Sabtu dini hari, 30 September 2017.

Laporan terhadap Jonru di Polda Metro Jaya ada tiga. Pertama dilakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid. Ia melaporkan ke Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017, dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA.

Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI.

Bambang Tri Mulyono (tengah) bersama petugas Lapas Kelas IIA Sragen

Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Bebas Bersyarat

Meski bebas bersyarat, Bambang Tri tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut