Anies Ubah Pergub supaya Monas Terbuka untuk Pengajian

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengubah peraturan gubernur (pergub) soal penggunaan kawasan Monas. Menurut Anies, selama ini banyak kegiatan yang dilarang digelar di Monas, seperti kegiatan kesenian, kebudayaan, dan pengajian.

Dishub Jakarta Study Banding ke Negara lain Kaji Wacana Pelaksanaan Car Free Night

"Saat ini tidak boleh, bukan hanya kegiatan pengajian, untuk kegiatan kebudayaan, kesenian tidak boleh," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin 13 November 2017.

Dengan mengubah pergub, kata Anies, maka semua kegiatan itu nantinya akan diperbolehkan. Saat kampanye, Anies sudah pernah berjanji bahwa kegiatan keagamaan boleh dilakukan lagi. Ini karena Monas dulunya dapat dipakai untuk kegiatan keagamaan.

Lowongan Jadi Pasukan Oren Jakarta Telah Dibuka, Intip Jadwalnya

"Karena itu nanti saya ubah pergubnya," ujarnya.

Regulasi terkait Monas telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Monas) dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di Jakarta.

LRT, MRT hingga Transjakarta Dapat Tarif Khusus Rp1 saat HUT ke 498 Jakarta
Pertamina Patra Niaga menurunkan harga BBM pada saat Lebaran

Pajak BBM untuk Warga Jakarta Dipangkas hingga 80%, Ini 3 Skemanya

Kebijakan ini untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan negara.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025