Sidang Tuntutan atas Koperasi Pandawa di Depok Ricuh

Suasana sidang tuntutan kasus investasi bodong Koperasi Pandawa di Depok, 20 November 2017.
Sumber :
  • Viva.co.id/Zahrul Darmawan

Tak hanya itu, setelah diteliti masing-masing berkas, kata Sufari ada yang 250 halaman dan 150 halaman.  “Kalau 150 saja 1.500 halaman lebih. Dengan 27 terdakwa, jumlah jaksa enam orang. Dalam waktu yang bersamaan harus menuntut enam berkas. Sehingga tenaga terkuras dan tidak memungkinkan. Perlu keteltian dan kecermatan dalam menganalisa dalam perspektif hukum,” ujarnya menjelaskan.
 
“Namun hari Kamis nanti Insya Allah sudah final, saya jamin,” timpalnya lagi.

Tersangka Investasi Pandawa Group Bertambah Jadi 25 Orang

Ketika disinggung adanya dugaan permainan dalam kasus ini seperti yang ditudingkan sejumlah korban, Sufari mengatakan, pihaknya berusaha memaklumi hal tersebut. “Itu lontaran dari mereka (korban) harus kita maklumi, tidak boleh ditanggapi dengan amarah. Kita nanti menjawab semua itu dengan tuntutannya seperti apa,” kata dia

Sufari melanjutkan, yang jelas pihaknya dalam melakukan tuntutan berdasarkan fakta. “Ada hal yang meringkan dan memberatkan. Tegas bukan berarti sembarangan. Harus ada analisa yuridis, kemudian ditunjang faktor-faktor membaratkan dan meringankan seperti apa. Sehingga dirasa adil,” ujarnya

Para Korban Penipuan Investasi Pandawa Mulai Depresi

 Terkait hal tersebut, Sufari pun meminta pada para korban untuk bisa menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami selaku pimpinan di kejaksaan mengharapkan adanya kasabaran dari saudara-saudara yang masuk dalam kegiatan Pandawa. Semua itu dalam rangka penegakan hukum. Tentu macam-macam perspektifnya. Berikan percayaan kepada kami dan Insya Allah kami akan betul-betul menegakkan hukum yang seharusnya.”

Deretan Mobil Mewah Bos Pandawa Grup Disita Polisi

Dumeri alias Salman Nuryanto pendiri koperasi simpan pinjam Pandawa Mandiri Grup bersama puluhan pengurusnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok investasi dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya Dumeri cs telah memperdaya ribuan nasabah dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Terkait hal itu, sejumlah barang berharga seperti puluhan mobil mewah dan aset Pandawa telah disita aparat. Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan Kamis, 23 November 2017. (ren)

Bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup, Dumeri alias Salman Nuryanto, usai dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Senin, 11 Desember 2017.

Bos Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara, Nasabah Histeris

Kerugian korban Pandawa diperkirakan mencapai total Rp2 triliun.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2017