Sidang Tuntutan atas Koperasi Pandawa di Depok Ricuh
- Viva.co.id/Zahrul Darmawan
Tak hanya itu, setelah diteliti masing-masing berkas, kata Sufari ada yang 250 halaman dan 150 halaman. “Kalau 150 saja 1.500 halaman lebih. Dengan 27 terdakwa, jumlah jaksa enam orang. Dalam waktu yang bersamaan harus menuntut enam berkas. Sehingga tenaga terkuras dan tidak memungkinkan. Perlu keteltian dan kecermatan dalam menganalisa dalam perspektif hukum,” ujarnya menjelaskan.
“Namun hari Kamis nanti Insya Allah sudah final, saya jamin,” timpalnya lagi.
Ketika disinggung adanya dugaan permainan dalam kasus ini seperti yang ditudingkan sejumlah korban, Sufari mengatakan, pihaknya berusaha memaklumi hal tersebut. “Itu lontaran dari mereka (korban) harus kita maklumi, tidak boleh ditanggapi dengan amarah. Kita nanti menjawab semua itu dengan tuntutannya seperti apa,” kata dia
Sufari melanjutkan, yang jelas pihaknya dalam melakukan tuntutan berdasarkan fakta. “Ada hal yang meringkan dan memberatkan. Tegas bukan berarti sembarangan. Harus ada analisa yuridis, kemudian ditunjang faktor-faktor membaratkan dan meringankan seperti apa. Sehingga dirasa adil,” ujarnya
Terkait hal tersebut, Sufari pun meminta pada para korban untuk bisa menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami selaku pimpinan di kejaksaan mengharapkan adanya kasabaran dari saudara-saudara yang masuk dalam kegiatan Pandawa. Semua itu dalam rangka penegakan hukum. Tentu macam-macam perspektifnya. Berikan percayaan kepada kami dan Insya Allah kami akan betul-betul menegakkan hukum yang seharusnya.”
Dumeri alias Salman Nuryanto pendiri koperasi simpan pinjam Pandawa Mandiri Grup bersama puluhan pengurusnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok investasi dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya Dumeri cs telah memperdaya ribuan nasabah dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Terkait hal itu, sejumlah barang berharga seperti puluhan mobil mewah dan aset Pandawa telah disita aparat. Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan Kamis, 23 November 2017. (ren)
