Nonpribumi Dilarang Punya Tanah di Yogya akan Digugat Lagi
- Antara
"Itu artinya kita, kan, jadi sapi perahan terus dengan membayar pajak yang nilainya cukup tinggi," katanya.
Agus Sumartono, anggota Komisi A DPRD DIY, berpendapat bahwa berdasarkan KUHP, masalah status tanah pribumi dan nonpribumi ada kerancuan dan terus akan menjadi polemik. Namun diskresi Pemerintah Provinsi DIY itu diterima oleh negara melalui BPN yang mengurusi tanah.
"Aturan diskresi tersebut diakui oleh negara dan putusan hakim itu yang akan menjadi pertimbangan untuk mengatur status tanah di Yogya," katanya.
Gus Ton (panggilan akrabnya) menilai urusan tanah di Yogya diperkuat juga dengan Undang Undang Keistimewaan DIY yang berhak mengatur tanah di DIY. Dalam undang-undang itu disebutkan, Pemerintah Provinsi memang berhak mengatur tanah di wilayahnya, berbeda dengan daerah lain maupun dengan aturan lain.
Secara harga ekonomis, meski status tanah hanya hak guna bangunan, sesungguhnya sama dengan status hak milik. "Bahkan hak guna bangunan yang lokasinya strategis sangat mahal dibandingkan dengan tanah berstatus hak milik namun lokasinya terpencil," katanya.
