Ibu Jual Bayi Rp2,8 Juta untuk Ongkos Merantau ke Malaysia

NA saat diamankan polisi di Polres Tanjungbalai karena jual bayinya sendiri.
Sumber :

VIVA – Seorang ibu berinisial NA tega menjual bayinya, yang berusia masih lima bulan, dengan harga cuma Rp2,8 juta. Ironisnya, bayi itu dijual hanya demi mendapatkan ongkos untuk merantau ke Malaysia.

Kasus itu terungkap setelah PH, suami dari NA, melaporkan penjualan bayi itu ke polisi.

"Suaminya yang melaporkan. Lalu tersangka kita amankan sebelum berangkat ke Malaysia," kata Kompol Taryono Raharja, Wakil Kepala Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, Selasa 6 Maret 2018.

Namun, belum sampai berangkat ke Malaysia untuk menjadi tenaga kerja wanita di Malaysia. NA keburu ditangkap aparat kepolisian dari Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara.

NA yang merupakan warga Kota Tanjungbalai, dia adalah istri kedua dari PA. mereka menikah secara agama di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dari pernikahan itu, mereka dikarunia seorang bayi laki-laki, yang berinisial RS. Belakangan pasangan ini diketahui sering bertengkar. Salah satu pemicunya, NA menuding PH lebih peduli pada keluarga dari istri pertamanya. Sementara kebutuhan dia dan bayinya tidak dipenuhi.

NA saat diamankan polisi di Polres Tanjungbalai.

Dalam pengakuan NA kepada pihak kepolisian, menyebutkan PH sudah tidak pernah menafkahi NA bersama bayinya itu. Kemudian, NA meminta tolong kepada temannya berinsial I.?

Jual Bayi Modus Adopsi, Suhendra 'Ayah Sejuta Anak' Ditangkap Polisi

"I kemudian menghubungi R, lalu R menghubungi DB, dan DB menghubungi LS," kata Taryono.

NA kemudian menyerahkan anaknya kepada LS, yang mengaku akan mengasuh sang bayi pada Februari 2018. Ketika itu NA menerima imbalan Rp2,8 juta. Setelah menerima imbalan tersebut, NA sudah merencanakan untuk bekerja di Malaysia.

Kejam Tante Jual Ponakan Rp30 Juta Gara-gara Ibunya Miliki Utang

"Modus dan motif terlapor menjual anaknya karena NA akan meninggalkan suaminya dan berangkat bekerja ke Malaysia," kata Taryono.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih dikembangkan penyidik. NA, LS dan saksi-saksi masih diperiksa. Dalam kasus ini NA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76 F dari UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ren)

Hendak Jual Bayi Rp30 Juta, IRT di Tanjung Priok Ditangkap
Ilustrasi bayi baru lahir.

5 Fakta Mencengangkan Pengungkapan Sindikat Perdagangan Bayi yang Beroperasi di Jawa Timur dan Jakarta

Salah satu fakta paling memilukan dari kasus ini adalah modus operandi yang sangat sistematis dan manipulatif. Sindikat ini menyasar orang tua dari kalangan ekonomi lemah

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2025