KPK Segera Sidangkan Perkara BLBI
Kamis, 15 Maret 2018 - 14:10 WIB
Sumber :
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
Febri melanjutkan, lantaran akan segera dibawa ke meja hijau, pihaknya saat ini ingin fokus terlebih dahulu untuk membuktikan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syafruddin dalam menguntungkan Sjamsul Nursalim.
Menurut Febri, berdasar penyidikan, masih ada kewajiban yang belum dibayar Sjamsul Nursalim kepada BPPN atas kucuran BLBI beberapa tahun silam.
"Tapi sejauh ini, kami fokus dulu pada substansi yang lain, karena yang ingin kami buktikan terhadap tersangka dari BPPN ini," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan Syafruddin sebagai tersangka. KPK menduga perbuatan Syafruddin ini telah merugikan negara senilai Rp4,58 triliun. (asp)
Pemerintah Nyaris Kehilangan Lagi Buronan Maria Pauline
Pemerintah Serbia akan melepas Maria pada 16 Juli.
VIVA.co.id
9 Juli 2020