Guru yang Hukum Murid Jilat WC Dimutasi
- VIVA.co.id/Donny Adhiyasa
VIVA – RM, guru yang menghukum muridnya dengan menjilat WC sekolah akhirnya dimutasi. Sekolah mengatakan, hukuman menjilat WC diberikan atas permintaan MBP, murid tersebut.
Hasil penyelidikan Ombudsman ternyata perilaku guru yang menghukum murid menjilat WC sudah keterlaluan. Ia meminta MBP, muridnya itu menjilat tiga WC secara bergantian. Ia bahkan meminta murid lainnya untuk mengawasi MBP.
Perilaku RM, oknum guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN)104302 di Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergei, Sumatera Utara itu diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar saat mengujungi SDN tersebut dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sergei, Jum'at 16 Maret 2018. Ia menyayangkan sikap oknum guru yang memberikan hukuman tidak manusiawi itu.
"Dalam keterangan dan penjelasan MBP dan teman-temannya, ada dua murid dihukum tidak membawa pupuk kompos tanaman. Satu siswi, yang mengajukan membawa nasi goreng. Untuk satu lagi ini,? laksanakan hukum itu. Pergi lah ke WC, ada 3 kamar mandi WC di sekolah itu, dijilati oleh MBP dengan pengawasan teman-teman saat menjalani hukuman tersebut," ujar Abyadi kepada VIVA.
Abyadi menjelaskan dari tiga ruang WC, MBP menjilat setiap ruang WC bervariasi. Dari keterangan itu, ia mengungkapkan untuk mengalih peristiwa yang sebenarnya terjadi di sekolah tersebut, yang membuat heboh dunia pendidikan di tanah air ini.
"Saya menyayangi lah, hukuman dan sikap guru tersebut. Malah guru itu menyuruh lima orang teman MBP untuk mengawasi. Jadi artinya, peristiwa itu benar terjadi," kata Abyadi.
Abyadi memperoleh keterangan dari sekolah, bahwa hukuman menjilat WC diberikan atas permintaan dari MBP. Namun, apa pun ceritanya seharusnya RM selaku gurunya menolak hukum tersebut. Karena, WC itu jorok dan sarang kuman.
"Menurut saya, guru tidak benar. Masa membiarkan muridnya untuk menjilat WC. Kalau ia, meminta hukuman menjilat WC harusnya dilarang, tidak boleh. jorok. Kan masih ada hukum yang lain, entah dijemur atau hukum lain. Kalau itu, tawaran dari dia (MBP) sebagai guru melarang keras hukuman itu dilaksanakan hukum itu," jelasnya.