Tak cuma Anak, Muncikari di Aceh Sediakan Janda

Ilustrasi pekerja seks komersial
Sumber :
  • VIVAnews/Tudji Martudji

VIVA – Praktik prostitusi anak yang dibongkar oleh Polisi di Aceh Barat, Aceh, menyeret dua orang muncikari yang berinisial H (41) dan EY (43). Keduanya merupakan pasangan suami istri.

Dua Muncikari Suruh Anak di Bawah Umur Live Telanjang, Berakhir Tragis

Pasangan ini mematok tarif Rp400 ribu untuk sekali kencan dengan R (15). Uang itu, akan diserahkan pada R sebesar Rp300 ribu, dan sisanya diambil oleh muncikari.

Bukan hanya anak di bawah umur yang dijajakan oleh kedua muncikari. Mereka juga menyediakan perempuan berstatus janda.

Sederet Fakta Oknum Polisi Perkosa Tahanan Wanita Berusia 21 Tahun, Beraksi saat Sel Sepi

"Ini diketahui saat dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Tersangka mengaku yang janda ditarifkan Rp300 ribu untuk sekali kencan. Si muncikari mendapat keuntungan Rp100 ribu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, AKP Fitriady, Selasa, 20 Maret 2018.

Kata Fitriady, para tersangka tidak memaksa siapa saja yang ingin dijadikan PSK. Para PSK ini datang atas keinginan sendiri. "Mereka yang datang meminta pekerjaan dan ditawarkan kerja ini, mereka langsung mau," ungkapnya.

Robby Abbas Ungkap Artis Inisial TB Pernah Dibayar Rp400 Juta Sehari untuk Temani Pelanggan

Polisi juga menduga masih ada praktik prostitusi yang beroperasi di wilayah Aceh Barat. Pihak kepolisian juga sudah memetakan sejumlah lokasi yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi. 

"Menurut tersangka masih ada sejumlah tempat lain, kami masih mendalami kasus ini dan akan melakukan upaya penggerebekan melalui strategi yang disusun tim nanti," ujarnya.

Kedua muncikari itu pun masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan. 

Atas perbuatannya, kedua muncikari dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

Screenshoot korban dipaksa live fulgar (dok:istimewa)

Hadiah yang Dijanjikan Muncikari Agar Anak Dibawah Umur Live Telanjang dan Beradegan Dewasa

Hal itu diungkap Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Fiardi Marasabessy.

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2025