Soal Cadar, Menteri Agama Bela IAIN Bukittinggi

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, bahwa tidak ada larangan bagi siapa pun yang ingin memakai cadar.

"Bagi yang ingin menggunakan cadar, silakan, tidak ada larangan soal itu," kata Lukman usai membuka rapat kerja kantor wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat di Padang, Jumat, 23 Maret 2018.

Namun dia membela IAIN Bukittinggi soal polemik larangan mengenakan cadar di kampus itu. Dia mengklarifikasi bahwa sebenarnya tak ada larangan mengenakan cadar, melainkan imbauan agar seluruh civitas academica berbusana yang sesuai kebijakan kampus.

IAIN melalui Fakultas Tarbiyah, katanya, menerbitkan surat edaran yang berisi ajakan kepada seluruh mahasiswa, karyawan dan dosen untuk meneggakkan kode etik dalam hal berbicara dan menjaga kesopansantunan di kampus. Juga menjunjung kepatutan dan kepantasan dalam berbusana.

Laki-laki tak boleh mengenakan kaus oblong dan bersandal. Perempuan memakai pakaian longgar dan tak boleh ketat serta transparan. Khusus untuk dengan perempuan, dalam surat edaran itu, diminta agar tidak menutup seluruh muka.

"Mengapa ketentuan itu diberlakukan, karena dalam rangka memperlancar proses belajar-mengajar, termasuk juga dalam meningkatkan komunikasi dan pelayanan akademik di sana. Sama sekali bagi yang ingin menggunakan cadar, silakan, tidak ada larangan soal itu," ujar Lukman.

Diganti penutup wajah

Keterangan Lukman bertentangan dengan sikap pimpinan IAIN Bukittinggi yang menganggap menggunakan cadar itu melanggar kode etik.

Atlet Muslim Prancis Terancam Absen di Olimpiade Paris 2024

Dalam surat tanggapan atas sikap dari aliansi umat Islam Sumatra Barat, IAIN memperhalus kata "cadar" dengan mengganti frasa "penutup wajah". Pada poin keempat disebutkan, surat edaran adalah aturan bagi mahasiswa dan berlaku hanya di kampus selama pelayanan akademik. 

Surat kemudian viral di media sosial dan diberikan komentar yang bernada negatif dan tendensius oleh orang-orang yang tidak mengetahui isi surat edaran dan tujuannya secara utuh.

Swiss Resmi Larang Burqa Hingga Cadar, yang Melanggar Akan Didenda Rp16 Juta

Kata "tidak bercadar" menjadi fokus komentar publik di media sosial namun dipahami parsial. Itulah yang menjadi awal munculnya opini menuding IAIN melarang mahasiswa bercadar, Islamfobia, sekuler, menghina simbol-simbol Islam, memberangus hak asasi, dan lain-lain.

IAIN menegaskan, sudah cukup jelas bahwa surat edaran disalahpahami sehingga esensinya menyimpang. Tidak hanya disalahpahami, bahkan diduga sudah ditumpangi oleh kepentingan lain yang sama sekali berbeda dari isi dan tujuan surat.

Mesir Larang para Siswi Sekolah Menggunakan Niqab atau Cadar

Di poin kelima, IAIN menegaskan lagi kebijakannya dengan mencantumkan, "Bagi perempuan memakai pakaian longgar tidak tipis dan pendek, memakai jilbab/mudawarah dalam, memakai sepatu dan kaus kaki serta tidak memakai penutup wajah pada layanan atau kegiatan akademik lokal, perpustakaan, laboratorium dan kantor administrasi." (mus)

Diduga Wanda Hara bercadar

Sederet Artis Respons Permintaan Maaf Wanda Hara, Irish Bella hingga Nikita Mirzani

Aksi Wanda Hara yang hadir di acara kajian menggunakan hijab dan cadar ternyata menjadi sorotan publik. Banyak yang mengecam perilaku Wanda Hara dan bikin geger.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2024