FUIB: Tangisan Sukmawati Air Mata Buaya
- Eka Permadi/VIVA.co.id
Masih di Bareskrim Polri, laporan juga dibuat oleh Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) diwakili Azam.bLaporan TPUI diterima dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018. Selanjutnya, laporan dibuat oleh Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) oleh Muhammad Fikri yang diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 April 2018.
Berikutnya, Persaudaraan Alumni 212 juga turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim. Laporan diterima dengan nomor LP/455/IV/2018 tertanggal 4 April 2018. Selanjutnya, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana juga diterima Bareskrim dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim. Lalu LBH Bang Japar oleh Indra Linggawastu juga melapor ke Bareskrim dengan nomor LP7460/IV/2018.
Selain itu, Sukmawati juga dilaporkan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim. Dalam semua laporan tersebut, Sukmawati disangkakan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.
