Ini Prosedur Pelunasan Biaya Haji 2018

Jemaah haji Indonesia di Mekah, Arab Saudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eko Priliawito

VIVA – Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH sudah terbit. Tahap berikutnya adalah pelunasan bagi jemaah haji reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah/TPHD.

Kemenag Soal Perubahan Slot 46 Kloter Jemaah Haji: Garuda Indonesia Lambat, OTP Sangat Buruk

“Pelunasan BPIH tahap pertama, akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori, Jumat 13 April 2018.

Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang menunda keberangkatan, tetapi telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M. Diharapkan, jemaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.

Dirut Garuda Buka Suara soal Penyesuaian Jadwal Pemulangan Jemaah Haji

“Pelunasan tahap pertama, juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” katanya.

Sesudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Jemaah haji reguler tinggal melakukan pelunasan sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.
Dana tersebut disetorkan melalui rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang telah ditunjuk BPKH.

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2024, MUI: Bukan Sepenuhnya Kesalahan Kemenag

“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16–25 Mei 2018,” kata Ahda.

Pelunasan tahap kedua, diperuntukkan bagi jemaah yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap ke satu, berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap satu.

Kemudian, pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan satu orang pendamping dan cadangan yang berasal dari jemaah haji yang berhak lunas tahun 1440 H/2019 M sebanyak lima persen.

Seperti diketahui, kota jemaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu. Terdiri dari 204 ribu kuota jemaah haji reguler dan 17 ribu kuota jemaah haji khusus.

Lalu, bagaimana prosedur pelunasan BPIH, berikut beberapa tahapannya:

1. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;

2. Jemaah haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya