Bambang Soesatyo Mangkir dari Panggilan KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA –  Ketua DPR RI Bambang Soesatyo tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia perlu didengar keterangannya terkait penyelidikan kasus pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Triumph Indonesia Ajak Komunitas Motor Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya akan kembali memanggil politikus Golkar itu ke hadapan penyidik KPK. "Nanti kami panggil lagi, kami akan jadwalkan kembali. Tapi kapannya itu kami sesuaikan dengan kebutuhan penyidik," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 4 Juni 2018.

Ia menambahkan, pemanggilan Bamsoet sebagai saksi dalam proyek pengadaan e-KTP itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, lanjut Febri, pemanggilan Bamsoet tersebut harus menyesuaikan dengan batas waktu penahanan tersangka Irvanto yang akan habis pada awal bulan Juli mendatang.

Bamsoet Golkar Dukung Hasil KLB Gerindra Tetapkan Kembali Prabowo Ketum dan Capres 2029

"Jadi kami harus hitung itu. Karena ini terkait dengan proses pelimpahan kan, karena ini kan berkasnya salah satunya berkas tersangka Irvanto, itu yang harus kami hitung," kata Febri.

Seharusnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo akan didengar keterangannya sebagai saksi oleh KPK hari ini. Bambang  akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM) terkait dengan kasus pengadaan proyek e-KTP yang melibatkan ketua DPR RI periode lalu, Setya Novanto.

Ditangkap di Bandara Changi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Baru Pulang dari LN

Namun, Bamsoet hari ini tidak memenuhi undangan penyidik KPK dengan dalih ada kegiatan DPR RI serta kegiatan keagamaan yang sudah dijadwalkan sejak jauh-jauh hari.

Eks Napi Andi Narogong usai diperiksa KPK jadi saksi pada kasus dugaan korupsi e-KTP

Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

Andi Narogong diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025