Mantau KSAU Tuding Gatot Pangkal Kegaduhan Korupsi AW 101
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Purnawirawan Agus Supriatna mengaku heran kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland 101 di TNI AU 2016-2017 menjadi ramai usai dirinya pensiun. Padahal klaim Agus, dirinya sudah meminimalisir kegaduhan pembelian AW 101 itu sejak awal.
"Saya kasih tahu ya, selama saya waktu masih aktif belum pernah ada satu orang pun yang bertanya ke saya masalah AW-101. Namun setelah saya pensiun baru mengatakan itu. Jadi saya ingin sampaikan itu. Saya berharap kita lebih baik duduk bersama, kita bicara blak-blakan," kata Agus kepada wartawan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juni 2018.
Agus menekankan, permasalahan pengadaan Helikopter AW-101 seharusnya tidak perlu dibuat gaduh seperti saat ini. Menurutnya ada pihak yang kurang memahami UU APBN dan mekanisme anggaran APBN.
"Sebetulnya dari awal dulu saya tidak mau bikin gaduh, bikin ribut permasalahan ini. Karena AW-101 ini harusnya teman-teman juga tahu, coba tanya ke yang membuat masalah ini, tahu tidak UU APBN. Tahu tidak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa. Kalau tahu tidak mungkin melakukan hal ini," kata Agus.
Namun, ia enggan mengungkapkan jelas siapa pihak yang membuat gaduh itu. Agus hanya menyebut pihak lain itu tidak paham peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima dalam pengadaan barang di TNI.
"Yang kedua, tahu tidak peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011. Kalau tahu, tidak mungkin juga melakukan ini dan ada juga Peraturan Panglima No 23 tahun 2012, kalau memang tahu, tidak mungkin juga melakukan hal ini," kata Agus.
Seharusnya, Agus menambahkan, masalah pengadaan Alutsista bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama.Â
"Sebenarnya ini semua tuh bisa duduk bersama. Duduk bersama level-level Menteri Pertahanan, Panglima TNI yang sebelumnya, saya, duduk bersama. Kita pecahkan bersama di mana masalahnya ini, jangan masing-masing merasa hebat, merasa benar karena punya kekuasaan," kata Agus.
Pada kesempatan yang sama, Pengacara Agus, Teguh Samudera mengatakan, saat pemeriksaan tadi, Agus menjelaskan kepada penyidik KPK bagaimana proses pengadaan barang di tingkat TNI.Â