Siap-siap, Mulai 1 Agustus Muatan Truk Berlebih Bakal Diturunkan

Sebuah truk barang over dimensi ditindak petugas dari Kemenhub beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, selama ini pengusaha sudah terlampau lama menikmati keuntungan dari muatan berlebih. 

Kemenhub: Tingginya Angka Kecelakaan Bisa Sebabkan Kemiskinan Struktural

Karena itu mulai besok, Rabu 1 Agustus 2018 akan diberlakukan kebijakan penurunan muatan barang bagi angkutan yang melanggar batas muatan hingga lebih dari 100 persen.

"Dari semua negara ASEAN, hanya Indonesia saja yang persoalan ODOL-nya belum selesai. Maka kami akan maju lagi untuk mempertegas komitmen kami, kami serius untuk berantas ODOL,” kata Budi di Jakarta, Senin 31 Juli 2018. “Semua sepakat soal keselamatan itu harus zero tolerance". 

KPK Tahan ASN Kemenhub Terkait Kasus Suap Proyek DJKA

Per awal 2018 telah diaktifkan 11 jembatan timbang (JT). Maka untuk menjamin kinerja jembatan timbang yang baik, Kemenhub juga telah menggandeng pihak ketiga untuk melakukan pendampingan yaitu dengan Surveyor Indonesia dan Sucofindo.

Dari analisis terhadap tujuh jembatan timbang di Indonesia pada 2018, ternyata perilaku operator menimbulkan pelanggaran over loading sebanyak 75 persen. Dari pelanggaran tersebut, bahkan 25 persennya adalah pelanggaran yang muatannya kelebihan 100 persen. 

Pemerintah Tinjau Ulang Struktur Tarif Ojek Online, Grab Indonesia Buka Suara

Per 1 Agustus nanti kebijakan ini mulai diberlakukan pada tiga lokasi, yaitu jembatan timbang yaitu Widang, Losarang, dan Balonggandu. Sejauh ini baru diterapkan di tiga lokasi tersebut karena secara infrastruktur lebih lengkap dibanding jembatan timbang lainnya.

Jembatan timbang

Jembatan Timbang Gagal Cegah Truk ODOL, Kemenhub Ganti Pakai Teknologi Ini

Ternyata hanya 0,3 persen dari total jumlah truk angkutan yang masuk ke jembatan penimbangan.

img_title
VIVA.co.id
21 Agustus 2025