Ketua Pengadilan Negeri Medan Menangis dan Minta Maaf
- VIVA/Putra Nasution
Tiga Hakim ini diketahui ikut diperiksa KPK terkait OTT di PN Medan. Dalam OTT itu, Hakim Adhoc Merry Purba dan Panitera Pengganti Helpandi ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari pengusaha properti Tamin Sukardi.
Sebelumnya, dalam OTT yang terjadi di Gedung B PN Medan, selain Marsudin, KPK juga sempat mengamankan Wahyu Prasetyo Wibowo selaku Wakil Ketua PN Medan Sontan Marauke Sinaga selaku Hakim di PN Medan dan Merry Purba selaku Hakim di PN Medan.Â
Kemudian dua Panitera PN Medan, masing-masing bernama Oloan Sirait dan Elfandi. ?Dua orang pengecara yang salah satunya diketahui bernama Faruddin Rivai sebagai kuasa dari pengusaha Tamin Sukardi dan Tamin Sukardi sendiri.
OTT tersebut terkait dengan suap penanganan perkara menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara dengan nilai lebih dari Rp132 miliar dengan terdakwa Tamin Sukardi. Ia dijatuhkan hukuman selama 6 tahun di PN Medan? pada Senin 27 Agustus 2018.
Â
