Penyuap Patrialis Akbar Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Basuki Hariman, tersangka penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar saat mendatangi gedung KPK beberapa waktu lalu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho

VIVA – Penyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Sidang PK Silfester Matutina Ditunda, Klaim Dada Nyeri Butuh Istirahat 5 Hari

Sidang perdana PK ini digelar Rabu, 5 September 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Benar agendanya. Pengacaranya sama dengan terpidana Ng Fenny," kata Pengacara Arman Hanis saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 5 September 2018.

Silfester Matutina Bakal Dieksekusi Jaksa Saat Hadiri Sidang PK di PN Jaksel Hari Ini?

Untuk diketahui, Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Basuki terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan orang dekat Patrialis yang bernama Kamaluddin.

Basuki terbukti bersama-sama dengan stafnya Ng Fenny memberi uang sebesar US$50.000 kepada Patrialis melalui Kamaluddin.

Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang PK di Kasus Kematian Arya Daru

Uang tersebut diberikan supaya Patrialis, mantan Menkumhan era SBY itu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.

Sebelumnya, mantan staf Basuki, Ng Fenny lebih dahulu mengajukan PK. Fenny dan Basuki sama-sama menunjuk Arman Hanis sebagai kuasa hukum.
 

Foto sidang PK Silfester Matutina dinyatakan gugur

Hakim Tegas! PK Silfester Matutina Gugur Buntut Surat Sakit yang Bikin Geleng-geleng

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, Silfester Matutina, akhirnya kandas.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025