Mahasiswa di Makassar DO gara-gara Diduga Dosennya Dendam
- VIVA/Yasir
Dia juga sempat menemui pimpinan universitas untuk meminta saran dan solusi. Tetapi, Pembantu Rektor I turut menyarankan untuk pindah kampus.
"Saya juga sudah ketemu Pembantu Rektor UNM bidang akademik (PR I/Prof Muharram), tetapi tetap tidak ada solusinya. Saya tetap diminta untuk urus pindah kampus saja," keluh Filtra.
Dugaan maladministrasi
Filtra meminta bantuan Ombudsman Sulawesi Selatan, untuk melaporkan sang dosen dan pimpinan kampus. Ombudsman sudah memanggil Itta dan dosennya, Sitti Hajerah Hasyim, dan sedang diselidiki.
Menurut Ketua Ombudsman Sulawesi Selatan, Subhan Djoer, aparatnya masih menginvestigasi guna mengumpulkan data dan fakta. "Karena kami butuh data akurat dan objektif, sehingga bisa kita pertanggungjawabkan. Yang jelas, ada dugaan terjadi maladministrasi, di mana nuansa dendam lebih dominan dibanding alasan objektivitas lainnya,” katanya.
Dosen membantah
Dikonfirmasi terpisah, Sitti Hajerah Hasyim membantah disebut mendendam hingga tak menyetujui proposal penelitian mahasiswa Filtra. Ia, bahkan menyebut tidak mengenal baik mahasiswa bimbingannya itu.
"Saya tahu itu kalau dia mantan pengurus dari penasihat akademiknya, ketika saya dikasih sebagai pembimbing dua. Ketika itu saya ditelepon, jadi saya bilang ndak masalah, karena ini kan akademis," kata Hajerah.
Kalau memang dendam, katanya beralasan, otomatis tidak diberi pelayanan yang sama seperti mahasiswa yang lainnya. Namun, Hajerah tak menyetujui proposal itu, karena dia menilai Filtra belum paham sesuatu yang akan ditelitinya, juga cara-cara penulisan.
Wakil Rektor Bidang Akademik UNM, Muharram mengakui, sudah mengetahui polemik antara Filtra dan Hajerah. Menurutnya, persoalan akademik itu seharusnya dapat diselesaikan di tingkat fakultas saja. “Mahasiswa tersebut (Filtra Absri) sudah melapor ke Ombudsman,” katanya dihubungi VIVA.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan kampus, mahasiswa yang melewati ambang batas perkuliahan selama tujuh tahun otomatis akan di-DO.
