Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Mantan hakim MK, Patrialis Akbar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas kasus yang menerpanya, yakni perkara suap uji materi UU No 41 Tahun 2014. Namun Patrialis berkilah permohonannya itu baru diajukan ke Mahkamah Agung, bukan karena hakim Artidjo Alkostar sudah pensiun.

"Enggak ada hubungan (sama hakim Artidjo), saya tidak ada urusan dengan siapa pun, saya akan tetap maju, tapi kan kami maju harus dengan persiapan yang matang, saya tidak mau mencela juga hakim siapa bagaimana," kata Patrialis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018.

MA Tolak Peninjauan Kembali Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS

Patrialis lebih jauh meminta masyarakat tak berspekulasi dengan upaya hukum yang dilakukannya ini. Menurutnya apa yang ia tempuh merupakan hak yang diberikan oleh UU.

"Kita tak punya kewenangan berikan penilaian, saya juga tak tau pasti. Tentu harapannya MA dapat mengabulkan," kata Patrialis.

Kalah PK Pertama, Kini Antam Menang di PK Kedua Melawan Crazy Rich Budi Said

Diketahui, hakim Artidjo semasa bertugas di MA dikenal 'sangar' terhadap pelaku korupsi. Banyak terdakwa yang justru diperberat hukumannya di tingkat Kasasi MA oleh dirinya. Kini Artidjo sudah pensiun. Namun pasca pensiun banyak terdakwa kasus korupsi yang mengajukan PK atas perkaranya.

Dalam perkaranya, Patrialis divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran terbukti terima suap dari Bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman melalui rekannya Kamaludin. Namun ketika itu, Patrialis Akbat tak ajukan banding terhadap perkaranya.

Usai Kalah PK di MA, Aset Budi Said Menurut Pakar Bisa Disita PT Antam
Penampilan baru Setya Novanto, saat  bersaksi di sidang suap proyek PLTU Riau-1.

Jadi Tambah Ringan, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Setya Novanto

Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun setelah selesai masa pidana

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025