Polisi Tetapkan Uus Pembawa Bendera di Garut Tersangka

Aksi unjuk rasa mengutuk keras pembakaran bendera tauhid oleh anggota Banser.
Sumber :
  • Diki Hidayat

VIVA – Polisi menetapkan Uus Sukmana (34), pembawa dan pengibar bendera yang dibakar anggota Banser dalam perayaan Hari Santri Nasional di Garut beberapa waktu lalu menjadi tersangka. Warga Garut ini disangkakan Pasal 174 KUHP.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Sudah naik penyidikan dan statusnya tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Umar S Fana ketika dikonfirmasi, Jumat, 26 Oktober 2018.

Walaupun ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Uus. Hal itu lantaran ancaman hukuman dalam Pasal 174 KUHP di bawah lima tahun penjara.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Tidak ditahan," katanya.

Untuk anggota Banser yang diduga membakar bendera tersebut, saat ini masih berstatus saksi. Sebelumnya ada tiga anggota Banser yang sempat dimintai keterangan.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Statusnya masih saksi," katanya.

Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin

Ketua Umum GP Ansor Beri Gelar Jokowi Sebagai Pahlawan Indonesia Sentris

Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin menilai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai sosok pahlawan. Jokowi dinilai sangat gigih dalam memperjuangkan pemerataan khususn

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2024