Dirjen Pas Bantah 113 Napi Kabur di Aceh Karena Over Kapasitas
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh membantah penyebab kaburnya 113 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh di Lambaro lantaran over kapasitas.
Menurut Sri Puguh, Lapas Lambaro memiliki kapasitas 800 orang. Adapun sebelum peristiwa kaburnya 113 napi, Lapas Lambaro dihuni 726 napi.
"Saat kejadian isinya 726 orang, sehingga masih dalam batas kapasitas. Masih memungkinkan, bukan over kapasitas," kata dia di Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat 30 November 2018.
Â
Klaim Dirjen PAS ini berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Agus Toyib. Dia menyebut kapasitas Lapas Lambaro hanya untuk 380 orang, tapi kini sudah mencapai 727 narapidana.
Namun, Agus menyebut kelebihan kapasitas itu bukanlah alasan napi kabur bukan karena over kapasitas. Sri melanjutkan jumlah pegawai di Lapas Lambaro ada 116 orang, tapi saat kejadian napi kabur hanya ada 12 orang di sana.
"Melihat di lapas maupun rutan lain, jumlah pegawai di sana itu 116 cukup memadai dengan 726 warga binaan," kata dia.
Hingga Jumat 30 November 2018 siang, tersisa 639 narapidana di dalam lapas. 26 napi sudah diciduk dan 87 lainnya masih buron.