Salinan Kasasi Diterima, Baiq Nuril Bersiap Ajukan PK

Baiq Nuril Maknun melaporkan HM, terduga pelaku pelecehan seksual, kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Senin, 15 November 2018.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, Baiq Nuril, menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung pada Selasa 4 Desember 2018.

Polisi Tangkap Admin Grup FB 'Gay Khusus Surabaya', Pelaku Unggah Ribuan Video Porno

Kuasa hukum Baiq, Yan Mangandar Putra, akan mempelajari pertimbangan hakim menjatuhkan vonis penjara enam bulan dan denda Rp500 juta kepada kliennya untuk selanjutnya mengajukan langkah hukum peninjauan kembali (PK).

Yan belum bisa memaparkan pertimbangan hakim menjatuhkan vonis pada Baiq Nuril. Salinan itu akan dipelajari bersama kuasa hukum lainnya dan kemungkinan diumumkan Kamis.

Pemuda di Jatim Sebar Foto Bugil Eks Kekasih yang Masih Anak ke IG Story Buntut Cemburu

Tim kuasa hukum Baiq, tengah mempelajari alasan hakim menjatuhkan vonis. Selanjutnya, dipersiapkan materi untuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK.

Waktu maksimal untuk mengajukan PK adalah tiga pekan sejak memperoleh salinan kasasi, sehingga pada akhir tahun ini Baiq akan mengajukan PK atas putusan hakim.

Bisnis Ubah Wajah Pemeran Video Porno dengan Wajah Pemesan, Pria Jombang Ditangkap

"Alurnya, kami ajukan permohonan dan memori PK ke Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Mataram," katanya.

Proses PK tidak harus ada bukti baru atau novum. Nuril dapat mengajukan PK dengan alasan kekeliruan atau kekhilafan hakim menjatuhkan vonis.

Baiq Nuril dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dituduh menyebarkan rekaman percakapan HM yang bermuatan pornografi. Namun, pada 26 Juli 2017, hakim Albertus Usada memvonis bebas Baiq dari tuntutan jaksa.

Kalah di pengadilan, jaksa penuntut mengajukan kasasi ke MA. Melalui putusannya, MA memvonis Nuril bersalah sesuai tuntunan jaksa, yakni penjara enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. (asp)

Ilustrasi kelompok LGBT

Bukan Cuma Pemerasan, Pesinetron MR Terancam Dijerat UU Pornografi dan ITE Buntut Video Syur Bareng Pacar Gay-nya

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pesinetron berinisial MR ke pacar gay-nya masih terus didalami pihak kepolisian.

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025