KPK Akan Jemput Paksa Politikus PDIP Utut Adianto

Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Wakil Ketua DPR RI yang juga politikus PDIP, Utut Adianto, kembali mangkir dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi. Utut diketahui telah dua kali mangkir dalam statusnya sebagai saksi yang dihadirkan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Politikus PDIP: Jokowi Lebih Dengar Projo-Bara JP Ketimbang Lemhannas

Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Roy Riady, menyatakan Utut telah dipanggil dua kali sebagai saksi dalam sidang kasus suap proyek Islamic Center Kabupaten Purbalingga.

"Saksi belum bisa kami hadirkan hari ini. Apabila tiga kali tidak datang akan dijemput paksa," terang Roy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, 5 Desember 2018.

Utut Adianto Ingin Kader PDIP Jadi Wagub Dampingi Anies Baswedan di Pilgub Jakarta

Untuk ketidakhadiran Utut dalam sidang hari ini, Jaksa Roy menuturkan jika yang bersangkutan beralasan sedang kembali berada di luar negeri. Utut berdalih memiliki sejumlah agenda kerja di beberapa negara. Padahal, Wakil Ketua DPR RI itu sudah dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara suap itu.

Dalam dakwaan, Utut disebut menyetorkan uang Rp150 juta kepada Tasdi. Pemberian itu diberikan melalui ajudan terdakwa, Teguh Priyono pada Maret 2018 di rumah dinas bupati. Hanya saja, jaksa dalam dakwaannya belum menjelaskan secara detail peruntukkan uang tersebut.

DPR: Kemenhan Minta Anggaran Rp 155 Triliun untuk 2025

Utut sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa, 18 September 2018 lalu.

Sementara Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Antonius Widijantono menyatakan sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Tasdi kembali ditunda pada pekan depan. untuk menunda sidang hingga pekan depan. "Sidang ditunda pada minggu depan," katanya. (ase)

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto

PDIP Akan Terus Dampingi Hasto Kristiyanto: Pak Sekjen Simbol Partai

PDIP akan terus melakukan pendampingan terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto yang saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan kasus Harun Masiku

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2024