Polisi Serahkan Berkas Perkara Ujaran 'Idiot' Ahmad Dhani ke Kejaksaan

Politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur merampungkan berkas perkara pencemaran nama baik melalui vlog ujaran idiot dengan tersangka politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo.

Meta Harus Bayar Denda Hampir Rp40 Triliun karena Promosi Ujaran Kebencian

Berkas perkara itu diserahkan penyidik ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi setempat, Jumat, 7 Desember 2018.

"Kasus yang menyangkut Ahmad Dhani terkait ujaran kebencian, hari ini telah kami lakukan pelimpahan berkas tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 7 Desember 2018.

Alasan Oknum Polisi Minta Uang Rp10 Juta ke Ria Ricis saat Laporkan Haters

Dia menjelaskan, berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan selanjutnya diteliti oleh jaksa untuk dinilai apakah sudah lengkap atau belum. Jika belum, penyidik tentu saja akan memperbaiki sesuai petunjuk jaksa. "Langkah selanjutnya kita tunggu dari Kejaksaan apakah dinilai sudah lengkap atau belum," kata Barung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengaku telah menerima penyerahan berkas pertama perkara Ahmad Dhani dari Polda. Surat tanda terima berkas bernomor B/110-4/XII/RFS.2.5/2018. "Benar, kami telah menerima berkas perkara Ahmad Dhani," ujarnya.

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Richard mengatakan, Kejati sudah menunjuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara tersebut. Jika sudah lengkap formil dan materiilnya, berkas Ahmad Dhani itu bisa dinyatakan lengkap alias P21. Jika belum lengkap, maka akan dikembalikan lagi ke Polda agar dilengkapi. "Tugas kami sekarang meneliti berkas itu," ujarnya.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena berujar 'idiot' melalui vlog saat teradang di Hotel Majapahit Surabaya, Jawa Timur, oleh pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu pagi, 26 Agustus 2018. Karena terjadi gesekan, deklarasi yang sedianya digelar di Tugu Pahlawan itu dibubarkan polisi. (mus)

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko bersama tim kuasa hukum mahasiswi ITB di Bareskrim Polri

Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Penangguhan penahanan diberikan kepada mahasiswi ITB tersebut setelah adanya permintaan dari orang tua dan tim kuasa hukum.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2025