KPU Laporkan Isu 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos ke Bareskrim

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didampingi Komisioner KPU dan Bawaslu menyampaikan keterangan pers seusai melakukan pengecekan terkait informasi tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pelabuhan Tanju
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berencana melaporkan penyebar kabar menyesatkan alias hoaks 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos dengan pasangan capres cawapres nomor urut 01, ke Bareskrim Mabes Polri. Tujuh kontainer itu disebutkan berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. 

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, jika dirasa perlu nanti siang kami akan sampaikan secara resmi ke kepolisian," kata Arief di gedung KPU RI, Jakarta, Kamis, 3 Januari 2019.

Arief mengungkapkan usai melakukan sidak langsung ke Pelabuhan Tanjung Priok, tidak menemukan 7 kontainer berisi sarat suara. KPU langsung berkoordinasi dengan Polri untuk menindaklanjuti dan menelusuri kabar hoaks tersebut.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Tadi malam sudah kami sampaikan ke mereka dan mereka sebenarnya sudah menindaklanjuti, itu kan teridentifikasi beberapa akun kemudian menghilang atau akun-akun tanpa identitas atau anonim gitu ya," ujarnya.

Barang bukti yang disampaikan oleh KPU berupa rekaman sejumlah akun Twitter. 

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

"Ya itu, rekaman audio yang dikirim banyak orang, kemudian tulisan-tulisan di media sosial, ada di Twitter ada di Instagram lalu Facebook. Nah itu nanti kita kumpulkan dulu, nanti kita sampaikan kepada kepolisian," paparnya.

KPU memastikan surat suara pemilihan presiden untuk Pemilu 2019 hingga hari ini belum dicetak. "Sekarang masih proses lelang. Nanti pertengahan Januari," katanya. (ase)

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024