Polisi Beberkan Alasan Hentikan Kasus Pengusaha Gula

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi  Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menanyakan keterlibatan masing-masing institusi yang diawasi; Polri dan Kejaksaan, dalam Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terlapor Gunawan Jusuf yang merupakan bos Sugar Group Company atau Gulaku.

Kevin Hillers Mangkir lagi, Siska Khair Sebut Tak Ada Itikad Baik

Keterangan kedua institusi dinilai penting untuk meluruskan sengkarut yang mengemuka, terkait dihentikannya kasus itu, dengan procedur yang dinilai banyak pihak ‘janggal’.

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain mengingatkan, keduanya memiliki fungsi untuk mengawasi kinerja Polri dan Kejaksaan Agung.

Ditipu Soal Sewa Mobil, Jessica Iskandar Lapor ke Polda Metro Jaya

“Ya komisi kepolisian, komisi kejaksaan (yang mengawasi),” ucap Zulkarnain kepada wartawan, Rabu, 16 Januari 2019.

Namun demikian, ada keterbatasan kedua institusi pengawasan itu. Diakuinya, menjadi persoalan sejauh mana Kompolnas dan Komjak bisa masuk dalam perkara yang ditangani baik oleh Polri maupun Kejaksaan.

Polisi Imbau Nikita Mirzani Tak ke Luar Negeri

Pria yang akrab disapa Zul ini menyinggung dikembalikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan kepada BareskrimPolri dalam perkara tersebut. Menurutnya, selama ini yang dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Polri adalah berkas perkara, bukan SPDP.

Diakui dia, jika memang SPDP tidak disertai dengan tindak lanjut pengiriman berkas, maka mungkin saja SPDP dikembalikan. Namun dia mengingatkan bahwa ketika SPDP dikeluarkan itu berarti sudah ada bukti yang cukup.

“Padahal SPDP itu keluar tentu sudah ada bukti yang cukup juga. Harus ada kejelasan,” kata Zul.

Dia berpendapat, tidak hanya Kompolnas dan Komjak RI saja, masyarakat pemerhati hukum yang merasa ada kejanggalan dalam perkara yang ditangani oleh lembaga penegak hukum, pun bisa melakukan praperadilan.

Termasuk menurutnya pihak pelapor yang merasa bahwa penanganan kasusnya ada yang janggal, atau laporannya dihentikan, juga dapat menempuh upaya praperadilan.

“Ya mungkin sudah dilakukan penyidikan, biasanya juga kalau dihentikan ya dia menyebutkan juga alasannya kenapa dihentikan, tidak cukup bukti misalnya. Kan sudah melalui proses pemeriksaan, tidak dihentikan serta merta begitu saja. Kalau surat perintah penyidikan saja belum dilakukan, ya itu enggak dihentikan namanya, itu didiamkan,” kata Zul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya