Demi Bayar Uang Kontrakan, Mertua-Menantu Selundupkan 220 Kg Ganja
Selasa, 29 Januari 2019 - 18:17 WIB
Sumber :
- VIVA/Putra Nasution
"Saya terpaksa menyanggupi jadi kurir ganja karena desakan ekonomi. Saya ingin membayar uang kontrakan," kata Maimun.
Soal keterlibatan Gitohani, Maimun mencoba melindunginya. Menurutnya, sang menantu hanya diajaknya dan tidak tahu mereka membawa ganja. “Dia enggak tahu,” ucapnya.
Namun, polisi punya bukti yang menjerat Gitohani. Dia dan mertuanya, Maimun, dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar,” kata Doddy.

Ladang Ganja 2 Hektare Siap Panen Ditemukan di Mandailing Natal
Polisi juga sudah menangkap pemilik ladang ganja itu, S. Dari ladang ganja ditemukan 10 ribu batang pohon.
VIVA.co.id
21 Februari 2022