Korupsi Rp5,8 Triliun, Bupati Kotim Resmi Jadi Tersangka KPK
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Akibat perbuatan SH memberikan IUP atas nama PT FMA (Fajar Mentaya Abadi) tidak sesuai ketentuan, menurut ahli pertambangan diduga menimbulkan kerugian negara yang dihitung dari nilai hasil produksi yang diperoleh secara melawan hukum, kerusakan lingkungan hidup dan kerugian kehutanan," kata Laode
Sementara itu, terkait PT Billy Indonesia, Supian kabulkan permohonan PT Billy Indonesia pada tahun 2010 dengan memberikan SK IUP Eksplorasi kepada PT Billy Indonesia tanpa proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Tidak hanya itu, PT Billy tidak memiliki Kuasa Pertambangan sebelumnya.
Selain itu, Supian juga memberikan SK IUP tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Billy Indonesia meski tidak memiliki AMDAL. Berdasar izin yang diberikan Supian, PT Billy Indonesia melakukan ekspor Bauksit sejak Oktober 2013.
"Akibat perbuatan SH, PT BI telah melakukan kegiatan produksi yang menurut para ahli pertambangan diduga menimbulkan kerugian yang dihitung dari hasil produksi senilai setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan," kata Laode.
Sedangkan PT Aries Iron Mining mendapat IUP Eksplorasi tanpa melalui proses lelang WIUP. Padahal PT Aries Iron Mining tidak memiliki Kuasa Pertambangan sebelumnya. "Akibat perbuatan SH, PT AIM melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan dan akibatnya menimbulkan kerugian lingkungan," ujarnya.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
