Kasus Suap DPRD Sumut, Empat Terdakwa Dihukum 4 Tahun Penjara‎

Terdakwa kasus suap DPRD Sumut
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Empat orang anggota DPRD Sumatera Utara divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Edy Rahmayadi Bocorkan Sosok Pendampingnya di Pilgub Sumut 2024

Keempatnya yakni Fadly Nurzal, Rijal Sirait, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014, serta Rinawati Sianturi selaku anggota DPRD dua periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.

Pilgub Sumut 2024, PKS dan Bobby Nasution Tandatangani 9 Poin Kesepakatan

Selain pidana pokok itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun kepada keempat terdakwa.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan keempat anggota DPRD itu tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi. Namun, mereka dipandang berlaku sopan selama persidangan dan sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterima.

Keluarga Wartawan Tribrata Korban Pembakaran Serahkan Bukti ke Pomdam Bukit Barisan

Pada perkaranya, keempat anggota DPRD itu terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati memberikan pengesahan atas LPJP Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, dan untuk persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar Rinawati Sianturi menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Keempatnya dijerat menggunakan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (art)

Bacalon Gubernur Sumut, Bobby Nasution.(B.S.Putra/VIVA)

Bobby Nasution: Hubungannya Penangkapan Zahir dengan Saya Apa?

Penangkapan bakal calon Bupati Batubara, Zahir dilakukan Polda Sumatera Utara dikaitkan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara 2024. Apalagi, PDI Perjuangan me

img_title
VIVA.co.id
4 September 2024