Juru Parkir yang Rendahkan Jokowi Dituntut Tujuh Bulan Penjara

Imran Kumis usai menghadiri sidang.
Sumber :
  • Satria Zulfikar/VIVA.co.id

VIVA – Imran Sasmi alias Imran Kumis dituntut tujuh bulan penjara karena dituduh menyebarkan isu SARA. Selain itu, pria asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat ini juga merendahkan Presiden Joko Widodo.

Meta Harus Bayar Denda Hampir Rp40 Triliun karena Promosi Ujaran Kebencian

Imran yang berprofesi sebagai tukang parkir melalui akun Facebook miliknya bernama Imran Kumis membuat postingan bertulis "BODOHNYA ORANG ISLAM YG MILIH JOKOWI!!! DASAR MUNAFIK!!!!"

Pada 19 Januari 2019 dia kemudian diringkus Polres Mataram, menyusul kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Alasan Oknum Polisi Minta Uang Rp10 Juta ke Ria Ricis saat Laporkan Haters

Jaksa dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Mataram belum lama ini menuntut Imran pidana tujuh bulan penjara.

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Imran dari Aliansi Advokat Nusantara, Muhanan, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Dia menilai pelaku masih sangat labil dan tidak mengerti dampak dari statusnya.

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

"Kami akan melakukan upaya pledoi supaya Imran bisa dibebaskan tanpa syarat. Karena kami meyakini dan terbukti di pengadilan, jika memang Imran tidak mengetahui dampak dari perbuatannya," ujarnya, Selasa, 28 Mei 2019.

Selain itu Imran juga merupakan tulang punggung keluarga, karena dia tinggal bersama ayah dan kakak perempuannya. Ibunya telah lama berpisah dengan ayahnya, sementara sang ayah penyandang disabilitas. Profesi juru parkir adalah keseharian Imran untuk keluarga.

"Kami berharap hakim yang mengadili perkara ini bisa mengambil putusan yang bijak kepada Imran, yang sangat dibutuhkan oleh keluarganya. Karena dia sebagai tulang punggung keluarga sejak bapaknya disabilitas dan Imran juga sudah sadar untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari," ungkapnya.

Sidang dengan agenda pembelaan rencananya digelar 12 Juni 2019 mendatang. (ren)

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko bersama tim kuasa hukum mahasiswi ITB di Bareskrim Polri

Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Penangguhan penahanan diberikan kepada mahasiswi ITB tersebut setelah adanya permintaan dari orang tua dan tim kuasa hukum.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2025