Polri Bentuk Dua Tim Investigasi Kerusuhan 21-22 Mei

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian telah membentuk dua tim investigasi terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019. Dalam kejadian ini, delapan orang meninggal dunia, termasuk anak-anak.

Satu tim bekerja untuk mengungkap penggerak dan dalang kerusuhan melalui ratusan orang yang telah ditangkap.

"Pendalaman pertama apakah dari 447 orang yang sekarang ditahan itu ada benang merah yang mengorganisir mereka melakukan itu," kata Tito di Lapangan Silang Monas Jakarta Pusat, Kamis 13 Juni 2019.

Tim ini juga ditugaskan untuk menyelesaikan pemberkasan kasus yang menjerat orang-orang yang sudah ditetapkan tersangka dan menyerahkan kepada Kejaksaan untuk diadili.

Kemudian tim kedua, bertugas untuk melakukan investigasi mengenai korban, baik meninggal dunia dan luka-luka pada kerusuhan tersebut.

"Kita lihat apakah mereka adalah korban sebagai perusuh atau mereka korban masyarakat biasa. Ini sedang kita dalami oleh tim ini," katanya.

Tito melanjutkan, tim kedua ini akan bekerja secara paralel dengan Komnas HAM. Koordinasi telah dilakukan untuk mencocokan data yang dimiliki Polri dan Komnas HAM.

"Jadi kita tidak mau membuat menjadi sama, tapi masing-masing berbeda yang penting ada komunikasi, karena data dan fakta itu perlu," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Nantinya, jika hasil investigasi antara Polri dan Komnas HAM sudah selesai maka akan diumumkan kepada publik.

"Nanti ada waktunya. Saya lupa tanggalnya, tanggal 23-an kalau investigasi diselesaikan. Kalau seandainya belum, akan berlanjut, soalnya ada meliputi uji balistik dan lain-lain. Ini akan disampaikan bersama nantinya oleh tim investigasi Polri dan investigasi Komnas HAM," lanjut Tito. (ren)

Lembaga Survei yang Hasilnya Akurat dan Kredibel Bakal Jadi Rujukan di Pilpres 2024
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025