Heboh, Puluhan Aset Rumah Mewah di Malang Dilelang
- VIVA/Lucky Aditya
Proses lelang yang bakal dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana sita terhadap harta bersama telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban.
"Kami telah memercayakan kepada PN Malang selaku penerima delegasi dari PN Tuban untuk pelaksanaan lelang perkara aquo sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Sudah benar berdasarkan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Lardi.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Malang Djuanto mengungkapkan, bahwa proses lelang sesuai prosedur. Menurutnya, eksekusi atau lelang dilakukan karena Valentina dianggap tidak segera membagi harta bersama sehingga muncullah putusan sita marital hingga proses lelang. Dia menyebut, harta gana-gini itu semuanya bakal dilelang.
"Sesuai putusan PN Tuban itu dinyatakan harta bersama atau gono-gini. Kami hanya melaksanakan saja. PN Tuban minta bantuan ke PN Malang karena objek ada di wilayah hukum PN Malang."
"Valentina menolak itu bukan harta gono-gini, tapi ditolak menurut PN Tuban itu harta gono-gini. Ini dieksekusi karena Valentina tidak mau membagi hartanya kemudian sita marital selanjutnya pelaksanaan lelang, nanti hasil lelang akan dibagikan," ujar Djuanto. (mus)
