Kawal Sidang Sugi Nur, Massa Banser-FPI Sempat Ribut

Anggota Banser NU saat apel kebangsaan (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Massa Barisan Serbaguna (Banser) terlibat keributan dengan massa Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Anjasmoro, tepat di samping gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 20 Juni 2019. Di pengadilan, dua massa berbeda itu mengawal sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Berbaju Loreng, Anggota Banser Klaim Ormasnya Lebih Tua dari TNI

Sidang itu mengagendakan keterangan saksi. Sama seperti sebelum-sebelumnya, massa dari FPI hadir mengawal terdakwa, sementara massa Banser datang mengawal atasnama pihak pelapor. Maklum, Gus Nur jadi pesakitan gara-gara nge-vlog yang berkonten diduga menghina Nahdlatul Ulama.

Sidang berlangsung singkat. Majelis hakim memutuskan menunda karena tak satu pun saksi dan ahli yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum hadir. Alasannya, surat panggilan ke saksi salah alamat. "Dengan demikian, sidang hari ini ditunda dua minggu," kata majelis hakim.

Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Gus Nur kecewa atas ketidakhadiran saksi. "Sekarang saksi ahlinya enggak datang alasan salah alamat, maksudnya gimana, ini sudah nasional, Pengadilan ini Jalan Arjuno, orang sudah tahu, saya enggak paham maunya kalian apa. Intinya, jangan seenak-enaknya," katanya usai sidang.

Setelah itu, massa kedua kubu keluar dari area pengadilan. Entah bagaimana, di area parkir motor samping utara pengadilan, keributan terjadi antara beberapa anggota Banser dengan sejumlah anggota FPI.

Meta Harus Bayar Denda Hampir Rp40 Triliun karena Promosi Ujaran Kebencian

Saksi mata, Abdul Rohim (46 tahun), menceritakan, awalnya ada sekira delapan anggota Banser cekcok dengan tiga anggota FPI. "Awalnya Banser itu tanya sama tiga orang FPI, mereka bilang ngapain ke sini belain Gus Nur, Gus Nur itu sudah rusak, begitu kata Banser sama orang FPI," kata Abdul.

Tak terima, anggota FPI menyerang anggota Banser. Terjadilah balas-membalas pukulan. Beruntung, polisi lekas datang dan melerai kedua kelompok itu. Polisi kemudian berhasil membubarkan keduanya. "Polisi langsung datang, Banser dan FPI cepat disuruh bubar," kata Abdul.

Bambang Tri Mulyono (tengah) bersama petugas Lapas Kelas IIA Sragen

Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Bebas Bersyarat

Meski bebas bersyarat, Bambang Tri tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025