Abu Limbah B3 PLTU Ombilin Merusak Ekologi, PLN Janji Tanggungjawab
VIVA – Keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Ombilin di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat kembali mendapatkan sorotan tajam dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI). Walhi menilai selama 23 tahun perjalanannya, PLTU Ombilin banyak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Â
Bahkan, kondisi itu saat ini semakin parah lantaran adanya pencemaran kualitas udara yang diakibatkan oleh semburan abu dari sisa pembakaran serta ditemuinya gunungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).Â
Limbah B3 itu dianggap WALHI menjadi ancaman serius bagi ekologi dan keberlanjutan ekosistem di sekitar lokasi PLTU.
Walhi mencatat, pada bulan Mei 2019, kondisi pencemaran kualitas udara yang disebabkan oleh abu hitam pekat yang keluar dari cerobong asap PLTU Ombilin itu, sempat memicu protes keras dari masyarakat setempat.Â
Hingga kini, persoalan itu masih belum terselesaikan. WALHI menilai, jika persoalan ini tidak cepat diatasi maka tidak menutup kemungkinan akan kembali menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Barat menjelaskan pihak PLTU tetap berkomitmen untuk selalu menyelesaikan efek negatif terkait dengan hal tersebut.Â
Manajemen PLTU Ombilin berkomitmen untuk menjalankan program tanggung jawab sosial ke masyarakat sekitar. Manajemen berusaha cepat tanggap meminimalisir dampak negatif tersebut. Salah satu contohnya, abu bekas pembakaran selalu ditutup terpal dan disiram air agar tidak beterbangan dan mengganggu kenyamanan warga di sekitar PLTU.Â
"Hal ini bisa dilihat dari adanya bantuan ke beberapa kelompok tani yang ada di desa serta pemeriksaan kesehatan masyarakat rutin yang dilakukan PLTU bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Setempat," kata Remialis Manager Komunikasi PLN UIW Sumbar melalui keterangan tertulisnya, Jumat 28 Juni 2019
Menurut Remialis, terkait adanya gunungan abu batu bara sisa pembakaran, PLTU Ombilin mengakui manajemen PLTU Ombilin sudah meminta izin untuk membuang Bottom Ash tersebut ke lokasi milik PT. Guguak Tinggi Coal (GTC) paling lambat bulan ini.
Hal ini sesuai izin Pemanfaatan LB3 FABA sebagai penetralisir asam tambang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) sesuai Surat Keputusan (SK) MenLHK Nomor SK.197/ Menlhk/ Setjen/ PLB.3/ 3/ 2019 Tanggal 6 Maret 2019.