Upaya Penyelundupan Benih Lobser Senilai 2,6 Miliar Digagalkan

- timesindonesia
Dirinya mengaku, nekat melakukan hal tersebut karena tergiur akan upah yang lumayan. Dalam satu kali proses saja, Sigit diganjar dengan upah 500 ribu. "Saya hanya mengantar saja, dari tempat ke tempat lain. Biasanya dikasih 300 ribu, hingga 500 ribu," katanya.
Kemudian, tersangka akan dikenakan pasal 92 dan/atau pasal 88 UU No.45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo pasal 2 dan pasal 7 Permen KP RI No.56/ Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp), Kepiting (Seyla spp), dan rajungan (Portonus Pelagicus spp) dari wilayah NKRI.
Keempat tersangka kasus penyelundupan benih lobster ilegal tersebut, terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda sebesar 1,5 miliar. Karena ulahnya, negara Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 miliar. (*)