Keputusan Dewan Pers Terkait Berita Tempo soal Tim Mawar
Sabtu, 13 Juli 2019 - 18:24 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Istimewa
Chairawan juga harus memberikan hak jawab selambat-lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima PPR ini. Hak jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan sebagaimana disebutkan dalam butir 13 c Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab.
Sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani hak jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Jenderal Andika Sebut Mayjen Untung Eks Tim Mawar Sudah Jalani Hukuman
Menurut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, pengangkatan Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya sudah sesuai regulasi yang berlaku
VIVA.co.id
12 Januari 2022